Senin, 07 September 2009

44 tahun menanti keadilan....

Dalam rangka memperingati 44 tahun 30 September 1965, berikut di bawah ini
disajikan bahan dari YPKP 1965/1966 (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan)
yang secara ringkas mengutarakan masalah korban peristiwa 30 September 1965,
baik yang di Indonesia maupun di pengasingan (luar negeri), sebagai bahan
renungan bersama. Dari bahan ini nyatalah bahwa sebagian besar para korban
tidak tinggal diam. Juga yang di luar negeri, atau di pengasingan. Sehari
setelah terjadinya 30 September 1965, tragedi yang mengerikan itu, berbagai
orang di antara mereka berusaha berbuat sesuatu di pengasingan, antara lain
seperti yang diungkap secara ringkas dalam pertemuan « Silaturahmi Korban
1965 Nasional dan Internasional (Eksil) ». Berbagai orang di antara mereka
itu masih melakukannya sampai saat ini, untuk memperingati sejarah berdarah
tersebut . Bahan berikut di bawah ini ini merupakan inti dari isi
pembicaraan dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta 21 Juli 2008 itu,
dimana hadir sebagai narasumber :

* Bedjo Untung (Ketua YPKP 1965/1966): berbicara tentang kondisi para korban
1965/1966 karena perampasan hak-hak sosial, ekonomi, dan politik; pengalaman
perjuangan para korban 1965/1966 dan agenda-agenda perjuangan yang telah
dilakukan, serta harapan perjuangan ke depan.

* Arif Harsana (Moderator Temu Eropa, korban 1965 eksil, tinggal di Jerman):
berbicara tentang para korban 1965/1966 eksil karena perampasan hak-hak
sosial, ekonomi, dan politik; pengalaman perjuangan para korban 1965/1966 di
luar negeri dan agenda-agenda perjuangan yang telah dilakukan, serta harapan
perjuangan ke depan
.
* Harsutedjo (pada 1965 pernah aktif di Himpunan Sarjana Indonesia dan
pernah ditahan, sejarawan yang mendalami peristiwa 1965): berbicara tentang
fakta-fakta dan analisis sejarah peristiwa 1965, dimulai dari pra kondisi
(ekonomi, politik) tahun 1965, 30 September 1965, dan setelahnya; dan
masukan atau harapan perjuangan korban 1965 ke depan.

* Nurcholis (Ketua Tim Penyelidik Peristiwa 1965/1966 Komnas HAM): berbicara
tentang kinerja Tim Penyelidik Peristiwa 1965/1966 Komnas HAM.

Bahan ini juga mengungkap bahwa setelah terjadinya tragedi yang mengerikan
itu terbukti di pengasingan berbagai hal yang penting telah terjadi, untuk
menghadapi akibat 30 September 1965 yang ditimbulkan oleh kontra revolusi
yang dilakukan Suharto dan konco-konconya.

Silakan para peminat peristiwa 30 September 1965 menyimaknya.

A. Umar Said


= = = = = = =



Kerangka Acuan untuk pertemuan
para korban 30 September 1965

Pengungkapan kasus tragedi kemanusiaan dan politik 1965 merupakan pembuka
kotak pandora
tabir kelam sisi lain dari kasus itu. Upaya ini sudah mulai dimotori oleh
Gus Dur sebagai Presiden Indonesia yang pada tahun 2000 mewacanakan mencabut
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan keberadaan
Marxisme-Leninisme di awal masa reformasi. Dukungan Gus Dur ini membawa
angin segar bagi para korban 1965.

Bagaimana tidak, penderitaan sekian puluh tahun dirasakan begitu berat bagi
para korban. Setelah peristiwa 30 September dan 1 Oktober 1965 terjadi,
penangkapan sewenang-wenang, penculikan, tindak kekerasan, bahkan pembunuhan
terhadap jutaan orang pendukung dan simpatisan pemerintahan Soekarno, para
anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan yang distigma
komunis marak terjadi di seluruh Indonesia demi pelanggengan rejim orde baru
Soeharto yang anti terhadap pemerintahan Soekarno dan komunisme karena
Soeharto antek negara imperialis Amerika.

Namun, dalam perjalanannya upaya humanis ini ditentang berbagai pihak dari
sisa-sisa kekuatan rejim orde baru, termasuk yang berada di dalam kabinet
Gus Dur sendiri. Harapan yang membubung tinggi dari para korban 1965 lantas
sirna karena kasus pelanggaran hak asasi manusia ini hanya bisa diselesaikan
oleh keinginan politik pemerintah yang berkuasa dan digdaya kemanusiaan dan
keadilan di atas hukum negeri ini.

Salah satu yang menjadi justifikasi dan legitimasi hukum dan politik
masyarakat dan negara yang enggan menuntaskan kasus ini adalah konstruksi
sejarah yang manipulatif. Dalam pergulatan bangsa di dunia, sejarah
seringkali digunakan sebagai alat legitimasi (politik) kekuasaan. Karya
sejarah dignakan sebagai media propaganda dan alat legitimasi kekuasaan Orde
Baru. Melalui konstruk-konstruk sejarah ini penguasa melakukan produksi dan
reproduksi ingatan kolektif bangsa Indonesia, termasuk merepresi pemikiran
masyarakat yang selalu diposisikan dalam oposisi biner. Masyarakat yang
membangkang selalu diposisikan sebagai masyarakat yang anti pancasialis
berarti bisa diasosiasikan sebagai komunis yang berarti anti kepada
pemerintah. Masyarakat yang membangkang akan ditempatkan pada stigma oposisi
yang bertentangan dengan dasar-dasar ideologi yang dikultuskan rejim
penguasa, seperti kelompok pancasialis-non pancasialis, kelompok
komunis-nonkomunis.

Monopoli atas « kebenaran » sejarah peristiwa 30 September dan 1 Oktober
1965 oleh pemerintah Orde Baru digunakan sebagai justifikasi peralihan
kekuasaan Soekarno ke Soeharto dan dalih pembunuhan massal pengikut
Soekarno, anggota dan simpatisan PKI, serta orang-orang yang distigmatisasi
komunis. Secara tidak langsung sebagai pra kondisi untuk mengantar pada
penerapan kebijakan ekonomi neoliberal. Soeharto dkk telah menyiapkan pacu
landas pesawat negara-negara imperialis untuk mendarat ke Indonesia.
Sementara itu, nasib korban masih diabaikan.

Selama puluhan tahun, para korban 1965 yang berada di tanah air, yang masih
hidup, menjalani siksaan di bui dengan perlakukan yang tidak manusiawi dan
tanpa kejelasan hukum. Para korban ini ditangkap tanpa melalui proses hukum.
Artinya tidak ada kejelasan tentang kebebasan mereka. Beberapa di antara
mereka wafat di dalam penjara atau dieksekusi mati oleh para militer
antek-antek Soeharto.

Keluarga mereka pun mengalami perampasan hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sebagai hak dasar warga negara dan dijamin oleh
peraturan perundang-undangan negara kita. Saat para tahanan politik ini
bebas bukan berarti hak-hak dasar mereka dipenuhi kembali oleh negara.
Kebebasan mereka masih « disandera » oleh dampak dari perampasan hak
tersebut dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik mereka.

Tidak hanya orang-orang yang menjadi korban dari « kudeta merangkakï » yang
dilancarkan Suharto dkk pada tahun 1965 yang ada di tanah air. Tetapi juga,
orang-orang yang saat peristiwa 30 September 1965 berada di luar negeri.
Mereka yang berada di luar negeri berangkat membawa tugas dari bangsa
dikirim oleh pemerintahan Soekarno dengan latar belakang profesi yang
beragam, antara lain dokter, sastrawan, wartawan, insinyur, dan mahasiswa
yang belajar ke luar negeri (banyak yang berada di Eropa, China, dan Rusia).
Selain itu, ada beberapa yang terlibat di organisasi internasional,
mengikuti perayaan, dan yang sedang berobat. Sebagian besar dari orang-orang
ini terdiri dari pelajar atau mahasiswa karena pada akhir 1950-an sampai
dengan 1965 ada banyak pemuda Indonesia yang dikirim ke luar negeri untuk
tugas belajar sebagaimana misi Soekarno yang menginginkan pemuda-pemudi
Indonesia kelak dapat membangun kemandirian pembangunan Indonesia tanpa
tergantung oleh negara-negara kapitalis. Mereka menimba ilmu di berbagai
perguruan tinggi terkenal di beberapa negara Eropa Barat maupun Eropa Timur.
Mereka ini yang sering disebut media dengan exile. Eksil adalah mereka yang
melarikan diri ke luar negeri akibat berbagai tingkat tekanan politik
pemerintah.

Pergolakan politik 1965 yang begitu memanas dalam skala nasional dan
internasional yang dimenangi oleh kelompok-kelompok boneka imperialis
membuat mereka terhalangi untuk pulang.Setelah terbitnya Surat Perintah 11
maret 1966, pemegang kekuasaan tertinggi secara de facto saat itu, yakni
Soeharto mengintruksikan beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia di
masing-masing negara memanggil semua warga Indonesia untuk disodorkan surat
dukungan kepada pemerintah Soeharto sebagai penguasa baru di Indonesia.
Mereka yang berada di luar negeri yang masih menggangap Soekarno masih
presiden yang sah memimpin bangsa Indonesia tidak mau menandatangani surat
itu. Konsekuensinya, penguasa mencabut paspor mereka dan mencabut status
kewarganegaraannya. Salah satunya dialami oleh Duta Besarnya sendiri yang
bertugas di Kedutaan Republik Indonesia untuk Kuba, AM Hanafi dan Duta Besar
Republik Indonesia untuk Mali, S Tahsin Sandjadirdja.

Bentuk pencabutan paspor dan kewarganegaraan atas tuduhan yang tidak pernah
terbuktikan sampai sekarang merupakan kepuïtusan di luar hukum, ekstra
judisial. Keputusan ini merupakan pelanggaran hukum paling berat dan
melanggar hak asasi manusia. Mereka yang tidak bisa kembali ke tanah air
harus berpisah dengan sanak keluarga dan banyak di antara mereka hanya
memiliki modal yang sedikit untuk waktu yang begitu lama di negeri orang.

Pada masa pemerintahan Gus Dur, Menteri Hukum dan Perundang-undangan
(Menkumdang) Yusril Ihza Mahendra diutus ke luar negeri menemui orang-orang
Indonesia yang telah kehilangan hak dan kewarganegaraannya itu.. Hal ini
dalam rangka perhatian khusus soal kepulangan dan pengakuan
ke-warganegaraannya kepada para korban yang diasingkan. Tapi, niat baik itu
ternyata terhalang oleh tarik ulur kepentingan politis sehingga rencana ini
gagal sampai pada penggulingan kekuasaan pemerintahan Gus Dur. Sampai saat
ini, persoalan paspor dan kewarganegaraan masih belum diselesaikan, sehingga
mereka hanya bisa datang tetapi tidak bisa pulang.

Di tanah pengasingan ini, banyak diantara mereka yang hijrah ke Barat ketika
usianya sudah lanjut dan terlambat dalam mencari kehidupan di masa tuanya
bekerja sebagai sopir taksi atau penjaga kantin sekolah, namun bergelar PhD.
Ada juga yang meraih prestasi yang membanggakan, misalnya Dr Manuaba yang
menjadi peletak dasar-dasar pengembangan nuklir di Hongaria, DR Waruno Mahdi
yang menjadi peneliti di Max Planc Institute Jerman dan penyusun kamus
bahasa Melanesia,

Bambang Soeharto lulusan Institut Pertelevisian Cekoslovakia yang pernah
menjadi satu-satunya orang kelahiran non-Jerman yang sempat menjadi Direktur
WDR (TVRI-nya Jerman), Prof Ernoko Adiwasito yang menjadi mahaguru ilmu
ekonomi di Venezuela, dan apoteker sukses lulusan Bulgaria yang kini mukim
di Berlin, Sri Basuki (Ari Junaedi, 2008). Selain itu ada yang menerbitkan
buku memoar sebagai salah satu upaya melawan hegemoni sejarah 1965 yang
dimanipulasi oleh penguasa orde baru, seperti yang ditulis oleh Imam
Soedjono dalam Yang Berlawan, biografi Ibrahim Isa, Umar Said, JJ Kusni,
Sobron Aidit, biografi Mawie Ananta Jonie, eks eksil-cum-penyair yang kini
menetap di negeri Belanda. Menurut Ari Junaedi (2007), Doktor Universitas
Padjadjaran (Unpad) Bandung yang meneliti pola komunikasi para pelarian
politik tragedi 1965 di mancanegara, jumlah korban yang ada di luar negeri
mencapai 1.500 orang.

Kasus 1965 sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah negara ini dan
belum memberikan hasil signifikan bagi para korban meskipun sudah
terbentuknya Tim Penyelidik Peristiwa 1965/1966 Komnas HAM. Ketidakseriusan
negara dalam menuntaskan kasus ini membuat para korban 1965 tidak tinggal
diam. Di Eropa sendiri, telah dibentuk komunitas para korban 1965 membahas
peristiwa 1965 dan peristiwa sosial,ekonomi, dan politik di tanah air.

Komunitas ini bernama Temu Eropa. Temu Eropa mencoba menggalang para korban
1965 yang selama ini tinggal di Eropa untuk saling berkomunikasi dan
berdiskusi. Beberapa agenda telah mereka lakukan sebagai perhatian dari
peristiwa yang membuat mereka sampai saat ini diasingkan di Eropa. Karena
letaknya di Eropa, maka posisi pergerakan teman-teman yang ada di Eropa
begitu strategis jika dilihat dari saluran-saluran politis yang tersedia di
negara-negara Eropa. Sehingga diharapkan terjadi penggalangan dukungan
internasional secara langsung untuk mendapatkan perhatian dan tekanan
internasional terhadap pemerintah. Beberapa lembaga internasional yang
memiliki perhatian terhadap kasus 1965 (termasuk Perhimpunan Bangsa-bangsa
(PBB)) ada disana. Peluang saluran-saluran politis di tingkat internasional
bisa dimanfaatkan oleh teman-teman Temu Eropa untuk disinergikan dengan
pergerakan para korban 1965 yang ada di tanah air.

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 yang berdiri sejak
tahun 1999, merupakan salah satu organisasi korban 1965 yang sampai saat ini
melakukan berbagai upaya politis dan sosial, termasuk pengungkapan sejarah
kelam pada tahun 1965 untuk pelurusan sejarah yang mengedepankan kebenaran
bagi publik dan keadilan bagi korban, mencoba menjalin kerja bersama untuk
menggalang kekuatan politis dan memanfaatkan instrumen-instrumen hukum yang
ada, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa daftar korban
pembunuhan atau penghilangan paksa di tahun 1965/1966 sudah dilaporkan ke
PBB dan telah mendapatkan respon balik yang positif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar