Rabu, 14 Januari 2009

BHP=KEMANDIRIAN KAMPUS???

BHP = KEMANDIRIAN KAMPUS???????

Pendidikan dan Hegemoni Budaya Kapitalisme

Pemerintah berencana untuk memprivatisasi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia, dimulai dengan empat PTN yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rencana ini harus ditanggapi secara serius, karena bakal mau tidak mau kita akan terkena dampaknya. Sudahkah kita memikirkannya? Atau jangan-jangan sama sekali belum tahu? Tentu kewajiban bagi Rektorat untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh sivitas akademika, dan melakukan dialog yang melibatkan mahasiswa. Kita tidak bisa diam berpangku tangan membiarkan orang-orang menentukan hidup kita, yang sangat mungkin mengandung maksud-maksud terselubung untuk kepentingan golongannya sendiri.

Pendidikan sebagai sebuah pranata sosial berfungsi melestarikan kebudayaan antargenerasi. Kebudayaan, dengan sendirinya merupakan produk interaksi sosial, di mana di dalamnya saling jalin faktor-faktor ekonomi, politik bahkan pertahanan keamanan. Masyarakat bukan sebuah benda mati yang inert, tetapi sistem yang dinamik. Kampus dan sekolah berada di tengah masyarakat yang bergejolak (kadang evolusioner, namun tak jarang muncul dalam bentuk letupan-letupan revolusi). Maka pendidikan tidak mungkin lari dari persoalan-persoalan sosial, betapapun diklaim bahwa warga kampus memiliki keunikannya sendiri sebagai bagian dari komunitas intelektual.
Kebudayaan yang hidup di kampus tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan yang menghegemoni (mendominasi paling kuat) masyarakat. Artinya, sistem pendidikan yang diberlakukan oleh suatu rejim mencerminkan tipe kebudayaan yang ingin dilestarikan oleh rejim sebagai otoritas hegemoni. Di sinilah kita bisa memahami letak rencana privatisasi ITB sebagai sebuah keputusan politik yang dilatari oleh cara pandang dan kepentingan tertentu. Apa kepentingan tersebut? Tidak lain adalah industrialisasi, motor pembangunan nasional yang lebih sering menguntungkan kalangan pemilik modal (kapital) ketimbang rakyat kebanyakan. Untuk mengamankan kepentingan para pemodal, pemerintah menggunakan alat-alat rejim, mulai dari parlemen, peradilan (yudikatif), regulasi-regulasi pemerintah, polisi, tentara, lembaga-lembaga agama dan termasuk lembaga pendidikan. Maka jangan heran mengapa pemerintah berusaha sekuat mungkin mencegah aksi-aksi kaum buruh menuntut hak-haknya, karena itu berarti mengancam kepentingan kapitalis yang selama ini menghidupi napas penguasa. Demo-demo mahasiswa yang berujung tindakan brutal polisi dan tentara menunjukkan upaya rejim membendung radikalisasi massa rakyat.
Bisa dikatakan setiap rejim menyimpan ketakutan terhadap aksi radikal mahasiswa. Baru-baru ini di Iran demo mahasiswa pro-demokrasi ditindas dengan brutal oleh polisi dan tentara pengawal revolusi. Mahasiswa berpotensi membawa kesadaran politik kepada rakyat melalui aksi-aksi massa dan gerakan bawah tanahnya. Untuk itulah rejim berusaha membatasi gerak-gerik mahasiswa di dalam kampus (melalui aparat pendidikan) dan secara sistemik dengan kebijakan pendidikan. Salah satu kebikan itu adalah dengan memberlakukakn system NKK/BKK yang diberlakukan pada tahun 1975. Kemudian dengan pengetatan kurikulum menjadi 144 SKS bisa dibaca sebagai upaya untuk menjinakkan mahasiswa sehingga waktunya tersedot untuk akademis saja. Mahasiswa dipacu untuk cepat-cepat lulus. Pemerintah mempunyai dua keuntungan: Pertama, mahasiswa tidak bisa banyak tingkah; kedua, lulusan perguruan tinggi makin cepat terserap ke dalam sistem industri. Nah, di industri apa sih posisi kita? Pemilik pabrik? Manajer? Satu dua mungkin iya, tapi mayoritas hanya akan menjadi buruh-buruh terampil belaka, di mana hasil kerja dan kecakapan kita diupah dengan angka-angka yang tidak bisa kita tentukan sendiri.
Pendidikan tidak pernah steril dari motif-motif politik dan ekonomi. Di bangku SD hingga SLTA diajarkan indoktrinasi nasionalisme-chauvinistik melalui pelajaran PSPB. Pelajaran sejarah, kita tahu persis hanya mengikuti versi pemerintah. Banyak fakta-fakta sejarah yang disembunyikan. Apakah kita masih ingat kejadian tahun 2005 di sleman Yogyakarta? Pada waktu itu buku sejarah di bumi hangus kan oleh pemerintah setempat. Sebenarnya ini bsa menjadi wacana terbesar dalam masyarakat pada umum nya, pada mahasiswa sejarah pada khusus nya. Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk melakukan amnesia terhadap sejarah.
Privatisasi bukan Berarti Otonomi Kampus
Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia sendiri dikenal lemah kecakapan akademiknya. PTN/PTS tidak mampu menghasilkan karya-karya penelitian bermutu yang berguna bagi pengembangan industri dalam negeri. Jalan pintasnya, industri membeli teknologi dari negara maju, yang berarti ketergantungan terhadap kekuatan modal internasional. Akibatnya PTN/PTS pun tidak mempunyai daya tawar sama sekali terhadap industri dan terpaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan industri, dengan memfungsikan dirinya semata-mata pemasok tenaga kerja melimpah dan murah. Pemerintah mengekalkan hegemoni sistem itu melalui kewenangan legalnya untuk memaksakan kebijakan pendidikan.
Rencana privatisasi kampus berarti pemerintah akan mengurangi anggaran pendidikan. Kampus harus membiayai dirinya sendiri. Alasannya, banyak perguruan tinggi yang sudah maju hingga patut dilepaskan pemerintah. Selama kontrol dari mahasiswa dan masyarakat tidak berfungsi, tidak tertutup kemungkinan kampus akan menaikkan SPP tanpa banyak protes. Kurikulum dan peraturan-peraturan lainnya akan semakin otoriter dipaksakan kepada mahasiswa.
Intervensi pemodal ke dalam kampus makin besar, didesak oleh kebutuhan kampus untuk membiayai dirinya. Kampus akan semakin jauh dari fungsinya sebagai lembaga pendidikan, berubah menjadi industri pendidikan yang komersial, semata-mata berfungsi sebagai pabrik bagi “bahan baku” tenaga kerja yang terampil.
Privatisasi tidak sejalan dengan otonomisasi kampus. Dalam privatisasi, mahasiswa sama sekali diabaikan. Hak mahasiswa untuk mengorganisasi diri tidak disinggung-singgung. Hubungan antara mahasiswa dan aparat pendidikan tidak dijelaskan. Padahal, justru mahasiswa yang paling terkena dampak kebijakan tersebut, baik selama kuliah maupun setelah bekerja. Sangat mendesak penguatan daya tawar mahasiswa terhadap Rektorat melalui organisasi mahasiswa yang solid dan mengakar ke bawah, dalam arti betul-betul konsisten memperjuangkan tuntutan mahasiswa sehingga dapat menarik simpati massa mahasiswa. Perjuangan untuk kepentingan akademik ini tidak bisa dipisahkan dari perjuangan dalam spektrum yang lebih luas, yaitu menentang sistem pendidikan kapitalistik yang tidak memanusiakan. Pendidikan yang hanya menghasilkan sekrup-sekrup mesin industrialisasi untuk memupuk kekayaan kalangan kapitalis. Pendidikan macam ini tidak bisa dibiarkan menelan kita. Kontrol dari mahasiswa dan masyarakat luas harus dihidupkan.
Privatisasi tidak boleh dilakukan sebelum prasyarat-prasyarat partisipasi politik tersebut tumbuh. Kebebasan berorganisasi bagi mahasiswa (serikat mahasiswa) dan staf pendidikan (serikat buruh pendidikan), kontrol mahasiswa dan kedewasaan dari kalangan penentu kebijakan pendidikan sendiri. Prasyarat tersebut hanya bisa dihidupkan dengan mengajukan tuntutan-tuntutan seperti kesamaan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi (termasuk anak-anak buruh, nelayan, petani, dsb) yang selama ini didominasi lapisan menengah, dan penurunan biaya pendidikan. Idealnya, pendidikan gratis. Dengan kekayaan alam yang melimpah, sudah sewajarnya masyarakat memperoleh hak berupa fasilitas pendidikan modern dan murah (gratis!). Tuntutan pembebasan biaya pendidikan tidak lain adalah bagian dari perjuangan menciptakan tatanan demokrasi sosial (di dalamnya tercakup demokrasi politik, ekonomi dan kebudayaan).
Di penghujung 2008, dunia pendidikan kita mendapatkan berita yang menggembirakan dan menyedihkan. Berita yang menggebirakan itu adlah telah disetujuinya anggaran pendidikan kita tahun 2009 sebesar 20%, namun belum lagi kita sempat menikmati kegembiraan itu di bulan desember tiba-tiba RUU-BHP disetujui juga oleh DPR. Ini menjadi hal yang membingungkan buat kita, kenapa demikian? Karena disaat pemerintah ingin mewujudkan amanat UUD45, namun mereka pun meliberalisasikan pendidikan dengan menjadikan RUU-BHP menjadi sebuah UU. Sebenarnya hal tersebut telah lama direncankan, UU-BHP hanyalah sebuah pejelasan dari keinginan pemerintah untuk liberalisasi dunia pendidikan.
Apakah hal ini di sadari oleh mahasiswa? Hanya sebagian kecil mahasiswa yang sadar, selebihnya banyak mahasiswa yang lebih bersifat individualis. Seandainya mereka sadar awal adanya pendidkan di Indonesia itu hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah colonial belanda mendapatkan pegawai yang murah. Jika kita banding kan dengan kondisi pendidkan Indonesia saat ini bukankah itu sama saja?mulai dari akses pendidkan hanya bagi orang yang mempunyai uang, setelah itu masyarakat hanya memilih jurusan-jurusan yang saat ini banyak di butuhkan oleh pihak industry. Bedanya hanya pada saat itu yang membutuhkan tenaga murah adalah pemerintah colonial, namun saat ini adalah kaum-kaum pemilik modal. Pendidikan Indonesia saat ini dan pada zaman colonial belanda adalah sama, sama-sama tidak memeberikan hak kepada setiaplapisan masyarakat. Pendidkan hanya bisa di akses oleh kalangan tertemtu saja. Apalagi dengan di sah kan nya RUU-BHP menjadi UU jelas bahwa PTN yang terkemuka akan menjadi sebuah BHMN ( badan hukum milik Negara). Disini dapat kita pertanyakan apakah pendidikan kita akan mampu menghasilkan tenaga ahli yang produktif?, tenaga ahli yang mampu menciptakan alat produksi, bukan tenaga ahli yang hanya bisa mengoperasikan alat produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar